Peringati May Day, SBSI Tubaba Ikut Aksi Damai Di Bandar Lampung

79

Headlinelampung.com, TUBABA – Seratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) ikut mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi di Bandar Lampung, Rabu (1/5). Salah satu tujuan aksi damai dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) para buruh ini adalah guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 6.30 WIB rombongan SBSI Tubaba bertolak menuju Bandar Lampung dengan menggunakan 2 (dua) unit bus dan beberapa mobil pribadi, serta kendaraan roda dua. Sebelum ke Bandar Lampung, mereka terlebih dahulu singgah ke Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan-KSBSI) di Kabupaten Lampung Tengah, bergabung dengan rombongan buruh lainnya.
Koordinator Lapangan (KORLAP) SBSI Tubaba, Repa Shela, mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai wujud dari bentuk ketidakpuasan atas nasib nuruh Indonesia yang menurutnya kian tertindas selama ini. Atas dasar itu, dia bersama buruh-buruh lainnya akan bergabung bersama serikat buruh lainnya se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan berbagai aspirasi.
“Kita minta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, selain menolak TKA, kami juga berharap agar dapat melakukan stop diskriminasi buruh berserikat, revisi PP No. 78 Tahun 2015, tetapkan struktur dan skala upah, daftarkan seluruh buruh BPJS kesehatan hingga jaminan pensiun,”ungkapnya seraya memastikan bahwa kaum buruh mendukung pemilu 2019.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk mampu mengoptimalkan kinerja pengawas ketenagakerjaan, juga dapat menghapus sistem buruh kontrak yang dinilai sangat merugikan nasib buruh, karena terkesan berpihak kepada pengusaha.
“Tindak tegas pengusaha yang melanggar peraturan perundang undangan, berikan cuti haid dan melahirkan bagi buruh wanita di perkebunan sawit, menolak penambahan usia pensiun dari 56 tahun, tingkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh perkebunan sawit, buruh harian lepas bagian produksi harus diangkat karyawan tetap, hapuskan sistem outsourcing, perbaiki standar dan K3, juga Pembayaran THR harus sesuai peraturan,”imbuhnya. (ogi)

BACA JUGA:  PMD Kabupaten Lamtim Sosialisasi Program Smart Village di Desa Tegal Yoso