SIP Desa merupakan inovasi yang akan segera diluncurkan PMD Mesuji

112

Headlinelampung.com, MESUJI–Keterbukaan informasi saat  ini menuntut penyelenggara pemerintah daerah (Pemda)  yang terbentuk dalam organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana program, visi dan misi Bupati untuk secara cepat dan berkelanjutan menyediakan akses informasi bagi masyarakat yang akurat dan dapat dipercaya. 

Seperti halnya Dinas Pemberdayaan masyrakat dan desa (DPMD) Kabupaten Mesuji sebagai salah satu OPD yang menyelengarakan fungsi pemberdayaan masyarakat sangat concern akan upaya mengedukasi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.

 Hal ini dibuktikan dengan akan diluncurkannya Sistem Informasi Pemerintahan  Desa (SIP DESA) oleh Dinas PMD pada bulan ini. SIP Desa merupakan inovasi yang digagas oleh dinas PMD melalui proyek perubahan yang dicanangkan oleh Sekretaris Dinas PMD, Ferry Antoni, SIP.

BACA JUGA:  Survei SMRC Pilkada Way Kanan : Ali Rahman - Ayu Unggul 63% Kadapi - Cik Raden 27,4%

“Tentu kita sangat mendukung inovasi SIP Desa ini, karena selain sebagai wadah informasi bagi masyarakat untuk mengetahui program, kegiatan dan aktivitas Dinas PMD, tetapi lebih luas sebagai sarana bagi masyarakat Kabupaten Mesuji mengakses profil, kegiatan dan informasi penyelenggaraan pemerintahan di 105 Desa di Kabupaten Mesuji”, Jelas kepala dinas PMD Sunardi SE, kepada Radar Tuba minggu (11/09).

Sementara itu Sekretaris PMD Ferry Antoni selaku  Inisiator SIP Desa, menjelaskan penyajian SIP Desa akan menampilkan informasi profil desa, APBDes, Produk hukum, Potensi Desa, Bumdes, dan informasi lainnya. Selain tampilan data informasi, desa juga menjadi user aktif yang dapat mengupload capaian kegiatan pencairan secara berkelanjutan. 

BACA JUGA:  Winarni Nanang Hadiri Pengajian Uswatun Hasanah

Dia menambahkan Layanan pengaduan juga menjadi fitur utama di SIP Desa yang akan diluncurkan nanti, sehingga segala bentuk feedback dari masyarakat terkait kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa akan dapat secara langsung direspon oleh masyarakat dan desa.

“Kita tentunya berharap SIP Desa ini akan berkontribusi besar dalam memperkuat akses masyarakat dalam mengawal program pembangunan didesa sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun Tahun 2008,”tutupnya.(mis)