Satlantas Polres Mesuji, Mulai Luncurkan Smart SIM

24

Headlinelampung.com, MESUJI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji, mulai Rabu (25/9) menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Mesuji. 

Hal ini dikatakan Kapolres Mesuji AKBP.  Edi Purnomo didampingi Kepala Satuan Lalulintas(Kasad Lantas) Polres Mesuji AKP Hadly Nasution melalui Bagian Urusan (Baur) (Bagian Urusan) SIM Satlantas Brigadir Polisi (Brigpol) Pranss Olsen Tambunan , pihaknya telah meluncurkan Smart SIM dilengkapi chip ini.

BACA JUGA:  Guna Penanganan Korban Gawat Darurat, Pemkab Mesuji Siapkan PSC 24 Jam

“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan. Akan tetapi jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapatkan SIM terbaru yaitu Smart SIM,”kata Olsen Rabu, (25/9) siang diruang kerjanya.

Diungkapkan Olsen, bagi masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM, Hal ini bisa dilakukan langsung di kantor Satlantas Mesuji tepatnya di Mapolsek Simpang Pematang.

BACA JUGA:  Siswa dan Siswi SLBN Mesuji Bertemu Bupati Saply

“Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli (E-money),”Paparnya

Untuk syarat pembuatan Smart SIM, pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar. Selanjutnya pemohon diharuskan membawa surat keterangan sehat dari dokter dan lulus tes psikologi.(rosid)