Menhub : Kendaraan Batu Bara Dilarang Lintasi Provinsi Lampung, Sanksi Tegas Menanti

58

Headlinelampung.com, Bandar Lampung-Direktur Jenderal Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa kedepannya tidak ada lagi kendaraan bermuatan batu bara melintas di ruas jalan Sumatera Selatan maupun Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan upaya Pak Menteri Perhubungan, Budi Karya yang akan mengganti kendaraan batu bara dengan kereta api, ” ujarnya

Menurutnya pemindahan kendaraan batu bara dengan kereta api adalah solusi terbaik bagi pemerintah pusat. Sebab kendaraan batu bara sudah lama merugikan negara atas kerusakan jalan Nasional maupun Provinsi.

“Bayangkan saja dalam satu tahun Kementerian PUPR mengalami kerugian hingga Rp 34 Triliun diseluruh Indonesia akibat kendaraan Over Dimensi Over Louding (Odol), ” kata dia

Selain itu, Budi mengatakan tahun 2020 buku KIR bagi kendaraan akan kita hilangkan dan akan digantikan dengan cip atau sejenis kartu KIR yang nantinya all fungsi (banyak kegunaan) sebagai contoh bentuk tabungan ada saldonya yang bekerjasama dengan BRI, serta sangat mudah dibawa kemana-mana, ” terangnya

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 6 Oktober 2020: Meninggal Lagi, Pasien Konfirmasi Positif Corona Tembus 1.000 Orang!

Kemudian, terkait tindakan tilang bagi kendaraan Odol tidak akan kita terapkan lagi. Sebab proses tindakan tilang tidak akan membuat jerah bagi pengendara dan akan terus melakukan hal tersebut.

Bagaimana hal ini bisa kita atasi, dengan cara penanganan yang mengedepankan aspek edukasi. Berikan pemahaman-pemahaman kepada pengusaha agar taat aturan.

“Kumpulkan para pengusaha yang biasanya membawa angkutan barang, kasih pengarahan. Jelaskan aturannya seperti ini bila melanggar, berikan informasi bisa membahayakan dijalan. Kalau masih bandel maka lakukan tindakan tegas melalui UU Nomor 22 Pasal 227 dengan pidana 1 tahun denda Rp. 24 juta, ” tandasnya

BACA JUGA:  Gubernur Menutup Gelaran Lampung Craft ke-4 Tahun 2023

Tugas itu nantinya, menurut Budi dilakukan oleh pengurus DPD Ikatan PPNS LLAJ Indonesia yang berada di kabupaten/kota yang baru saja dikukuhkan. Baru tiga Provinsi yang sudah membentuk pengurusan ini yakni Provinsi Riau, Jawa Tengah dan Lampung.

‘Ini saya tunggu reaksinya, jangan ada tindakan tilang lagi bagi kendaraan Odol, ” ungkapnya

Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Subogo selaku Ketua IPPLI yang baru saja dikukuhkan mengatakan siap menjalani amanah sebagai pengurus IPPLI di Provinsi Lampung.

Sebenarnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki tantangan yang besar. Odol harus diawasi secara serius, penegakan aturan dijalan harus ditegakan.

“Melalui forum PPNS mudah-mudahan bisa lebih ditingkatkan. Kami terus komitmen untuk menjalankan aturan. Untuk di Lampung ada 55 orang penyidik yang tersebar di Kabupaten/Kota,” tutur dia. (Adi)