Headlinelampung.com, Lampung Utara-Terkait polemik dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kepengurusan pembuatan sertifikat dalam program (PTSL) di kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kuncoro selaku Lurah Sribasuki katakan BPN menerima aliran dana tersebut.
“Kan ada buat setoran ke BPN,”beber Kuncoro, Lurah Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura, Minggu (6/10).
Menyikapi perkataan Kuncoro tersebut, kuat dugaan pihak Lurah Sribasuki dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada main mata.
Sementara sampai berita ini di turunkan pihak BPN Lampura belum dapat di konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat kelurahan Sribasuki mengeluh dengan adanya pungutan dana sebesar 600 ribu rupiah dalam pembuatan sertifikat dalam program (PTSL) di kelurahan Sribasuki.
Menyikapi permasalahan ini, pihak aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, guna memberantas pungli di bumi Ragem Tunas Lampung.(Ta.Rasul)