Hindari Kebakaran Hutan, UPT KPH Tangkit Tebak Dishut Lampung Lakukan Pengawasan Register 34

81

Headlinelampung.com, Lampung Utara – Dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Lampung, khususnya yang berada di register 34 Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Tangkit Tebak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan pengawasan hutan kawasan, dan mencegah Ilegal Logging yang melibatkan Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) Tangkit Tebak Andika, Polsek Bukit Kemuning, TNI, serta masyarakat setempat, ” ujar Kasubag TU KPH Tangkit Tebak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Achmad Tamzil kepada Headlinelampung.com, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Lampura Pimpin Upacara

Tamzil mengatakan kegiatan ini dalam rangka mencegah terjadinya kembakaran hutan yang belum lama ini terjadi di Provinsi Riau dan Suoh Kabupaten Lampung Barat.

“Sehingga pihaknya memberi penyuluhan pada masyarakat sekitar kawasan pentingnya menjaga dan melestarikan kawasan hutan di wilayah tersebut, ” ungkapnya

Sebelumnya kebakaran lahan terjadi di padang ilalang di kawasan wisata panas bumi danau asam, Pekon sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

“Di Sekitar kawasan tersebut memang tanahnya mengandung api sehingga dalam setiap tahun di lokasi tersebut selalu terjadi kebakaran, ” ujar Anggota DPRD Lambar Dapil Suoh, Sugeng

BACA JUGA:  MAN 1 Kotabumi Tampil di Gebyar Pramuka STAINU Lampung Utara

Sugeng menjelaskan kebakaran itu bukan karena puntung rokok, atau disengaja oleh oknum manusia, kalau pengalaman saya selama di suoh memang sumber api dari panas bumi yang mengakibatkan savana itu terbakar,” jelasnya

Sementara Kabid TNBBS, Amri mengatakan hal yang sama bahwa dirinya mengaku jika penyebab kebakaran tersebut kemungkinan besarnya karena faktor alam bukan ulah manusia. Apalagi disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” tutur dia. (Adi)