Polemik di KPK, Pengamat Minta PT. AP II Memperbaiki Manejemen Dalam Kelola Bandara Raden Intan II

oleh -41 Dilihat
oleh

Headlinelampung.com, Bandar Lampung – PT Angkasa Pura (AP) II dipastikan tidak lama lagi akan mengelola Bandara Radin Inten II Branti Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu (9/10/2019).

Arinal mengatakan dalam waktu dekat ini akan ada penyerahan aset Bandara Radin Inten II oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke PT. AP II.

“Rencananya penyerahan ini akan dilaksanakan di Bandara Radin Inten II yang akan dihadir Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, ” ujarnya

Namun, terkait pengelolaan Bandara Radin Inten II oleh PT. AP II harus benar-benar mempunyai Manejemen yang kuat dan berkualitas dalam orientasi masa depan Bandara.

Sebab struktur PT. AP II masih mengalami polemik di internalnya yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II, Amirzal, ‎hari Selasa (8/10/2019) kemarin.

“Artinya adanya masalah hukum dilingkungan PT. AP II menjadi contekan bagaimana sistem Manejemen bisa diperbaiki yang harus bersih dari korupsi. Jangan sampai kedepannya menjadi catatan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat, ” kata Dedi Hermawan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) 

Dengan menunjuk PT. AP II sebagai pengelola Bandara Radin Inten II sudah pasti pemerintah pusat sudah melakukan pemetaan, keuntungan, kerugian, kekuatan dan kelemahannya yang sudah dikaji secara komprehensif.

“Nah itu menjadi pegangan siapa yang harus mengelola Bandara tersebut. Adanya oknum-oknum yang diperiksa KPK kita serahkan sesuai penegakan hukum, bila perlu langsung cepat dieksekusi agar masyarakat bisa percaya, ” kata dia

Sementara itu, Pengamat Transportasi Unila, Sasana Putra mengatakan hal yang sama bahwa dalam mengambil keputusan dan kebijakan pengelolaan Bandara Radin Inten II oleh PT. AP II pastinya sudah sesuai rentetan panjang yang dilakukan pemerintah pusat.

“Adanya masalah hukum dilingkungan internal PT. AP II, sistem pengelolaan mencakup pelayanan penggunaan jasa transportasi udara pastinya terganggu. Meski demikian pihaknya mendukung dikelola PT. AP II, ” tutur dia dengan singkat. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.