Pernyataan Lurah dan Pokmas Kelurahan Sribasuki Tidak Singkron, Ada Apa Ini ?

63

Headlinelampung.com, Lampung Utara – Terkait dugaan pungli dalam kepengurusan pembuatan sertifikat dalam program PTSL Pernyataan Lurah dan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan Sribasuki tidak singkron. minggu (13/10/2019).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat kelurahan Sribasuki mengeluh dengan adanya patokan biaya sebesar 600 ribu dalam kepengurusan pembuatan sertifikat dalam program PTSL di kelurahan setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kuncoro, selaku Lurah Sribasuki, dirinya mengatakan, jumlah biaya 600 ribu itu timbul dikarnakan sudah melalui kesepakatan masyarakat.

“Iya memang benar 600, itu sudah melalui kesepakatan,”ucap Kuncoro, Lurah Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, beberapa waktu lalu kepada awak media.

BACA JUGA:  Peduli Masa Depan Daerah dan Generasi, Pemkab Lampung Utara segera Bentuk BNNK

Lanjut, Kuncoro juga mengungkapkan kepada awak media bahwasannya biaya tersebut ada yang disetorkan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Kan ada setoran untuk BPN,”bebernya.

Dilansir dari beberapa media online yang ada. Baru-baru ini, Sunadi, selaku ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dikelurahan Sribasuki mengatakan, bahwasannya tidak ada setoran kepada pihak BPN dalam kepengurusan pembuatan sertifikat dalam program PTSL.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Lurah Sribasuki sebelumnya, terkesan ada yang ditutupi.

Menyikapi permasalahan ini, ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Cabang kabupaten Lampung Utara, Bambang Irawan mengatakan, biaya sebesar 600 ribu dalam kepengurusan pembuatan sertifikat dalam program (PTSL) di kelurahan Sribasuki sudah tentu sangat membebani masyarakat dan itu tindakan melawan hukum.

BACA JUGA:  Soal Pergantian Tahun Baru Masehi di Lampung Utara, Ini Pesan Plt Budi Utomo

“Itukan aturannya sudah jelas,untuk wilayah Lampung tidak dibenarkan apabila ada biaya lebih dari 200 ribu rupiah,kalau sudah 600 ribu,waduh parah sekali itu,”ucapnya.

Lanjut, Irawan juga menghimbau kepada masyarakat kelurahaan Sribasuki untuk jangan takut-takut melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila adanya pungli dalam kepengurusan pembuatan sertifikat dalam program PTSL.

“Ayo sama-sama kita jaga daerah kita agar terbebas dari adanya pungutan liar (Pungli),apabila mengalami cepat laporan segera ke aparat penegak hukum,”pungkasnya. (Ta.Rasul)