Inspektorat Terkesan Lamban Tangani Dugaan Korupsi DD

18

Headlinelampung.com, Pringsewu – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pringsewu masih rentan terjadi korupsi para oknum Kepala Pekon berdasarkan data hasil investigasi. Masih banyak Pekon yang diduga kuat tersandung masalah dalam Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari dana APBN, yang di gelontorkan Kementrian Desa.

Ditemukannya banyak pertanggung jawaban Fiktif serta tidak sesuainya usulan dan realisasi fisik mengindikasikan terjadinya Penyimpangan dalam mengelola uang Negara tersebut.

Hal ini sangat berpotensi membuat mata oknum kepala pekon “Gelap “ sehingga dengan sengaja melawan hukum dengan menganggap Dana Desa adalah Rejeki Nomploknya selaku pengelola Administrasi dan keuangan Desa.

Masih banyak penyalahgunaan Dana Desa di salah gunakan oleh oknum oknum kepala pekon yang sengaja memperkaya diri dan mengorbankan hak masyarakat, berdasarkan pantauan media ini, hingga sekarang masih banyak desa/Pekon yang terjadi Dugaan Penggelembungan anggaran,mark up bahkan pekerjaan fiktif yang menggunakan dana desa seperti pekon tanjung dalam dan Pekon Pamenang kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Bekuk Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Shabu

Menyikapi hal tersebut Inspektorat kabupaten Pringsewu selaku Auditor pemda seakan tak punya “Taring” dalam pengawasan dan pembinaan, terkait kurangnya kwalitas mutu bagunan proyek rabat beton juga drainase di pekon tanjung dalam yang diduga Mar,-up, serta revitalisasi embung” Pekon Pamenang yang di duga fiktif yang ramai di berikan dimedia 

hingga kini pihak inspektorat belum menurunkan tim guna menindaklanjuti, dugaan pembagunan proyek yang bersuberkan dari dana desa (DD)tahun 2019 
pekon  tanjung dalam dan Pekon Pamenang yang di duga merugikan negara  

BACA JUGA:  Bupati Pringsewu Tinjau Posko Penanganan Covid-19

 
Dwirman, Kepala Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) 1 pada kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi media ini mengaku, belum menerima surat perintah tugas (SPT) guna menindaklanjuti, ketidakberesan pekerjaan fisik seperti yang diberitakan sejumlah media online dan cetak.

“Kita sampai sekarang belum diperintahkan dan mendapat SPT dari pimpinan. Untuk itu, kita belum bisa turun kesana”, ucap Dwirman, Senin (14/10). 
menurut Dwirman, pihaknya tidak bisa serta merta turun ke lapangan, melakukan klarifikasi sebelum ada perintah dari pimpinan. 

“Kita disini hanya bawahan yang memang memiliki tugas guna melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi, bila belum ada SPT guna menindaklanjuti, kita tidak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Dwirma. (mega)