Bupati Pesawaran, Permudah Perizinan IMB

30

Headlinelampung.com, Pesawaran – Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Perizinan sebagai ciri atau tanda bagi terbangunanya sektor ekonomi formal, atau terdokementasinya perkembangan pembangunan infrastruktur, karena dari kegiatan perizinan, pemerintah dapat memperoleh data dan informasi tentang dasar untuk mengukur pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

,”Pentingnya peran perizinan, sehingga pemerintah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan berbagai kebijakan guna meningkatkan citra pelayanan perizinan,” ujar Keseuma Dewangsa, Sekdab, mewakili Dende Bupati Kabupaten Pesawaran, ketika menggelar rapat di aula teluk ratai. Selasa (15/10).

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Pesawaran Nomor : 211/IV.14/HK/2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Kecamatan, saat ini Pemkab Pesawaran memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dilimpahkan kepada kecamatan, khususnya rumah tinggal atau fungsi hunian seluas 100 m2. Masyarakat tidak lagi harus datang ke Dinas

BACA JUGA:  Anggota DPRD Pesawaran Temui Pedagang Pantai Sari Ringgung

PMPTSP, tetapi bisa langsung mengajukan permohonan ke kecamatan masing-masing.

Betapa penting pelaksanaan kegiatan ini, karena bertujuan meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat tentang IMB yang merupakan wadah untuk mengatur fungsi bangunan, persyaratan, pengendalian serta penyelenggaraan bangunan gedung serta hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan.

Untuk itu, saya menghimbau kepada para Camat dan aparat Desa yang mengikuti kegiatan ini, untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat di masing-masing Desa akan pentingnya tujuan kegiatan ini, sehingga masyarakat bisa berperan aktif. Bukan hanya dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan sendiri, tapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan aturan pada umumnya.
Saya berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini, akan dapat mengakomodir dan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) khusus rumah tinggal. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapata Asli Daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. (Agung)

BACA JUGA:  Srikandi Dermawan dan GML Pesawaran Galang Dana untuk Herliansyah, Pengidap Tumor Tulang