KKP Gelar RZ KSN Selat Sunda di Pemprov Lampung

15

Headlinelampung.com, Bandar Lampung – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut – Ditjen Pengelolaan Ruang laut menggelar acara Konsultasi Publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Selat Sunda di Ruang Abung Balai Keratun Lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (16/10/2019).

Konsultasi publik ini bertujuan memperoleh umpan balik para stakeholder atas draft RZ Kawasan Strategis Nasional Selat Sunda khususnya dalam hal penetapan rencana peruntukan ruang di laut yang bernilai strategis berdampak penting dan luas secara nasional.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto mengatakan keberadaan berbagai kegiatan yang pada saat ini, telah ada maupun berbagai kegiatan yang akan dilakukan untuk 20 tahun ke depan di Kawasan Selat Sunda.

“Apabila tidak diselaraskan dan diserasikan, maka akan dapat memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis,” ujarnya.

Sebagai akibatnya, terus dia, bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, sehingga dapat menghambatnya kelancaran pelayaran pada jalur ALKI Selat Sunda.

BACA JUGA:  Ketua DPD Pospera, Marsat Jaya : Warga Harus Awasi Dana Desa

Selain itu, dapat juga menyebabkan terganggunya kelancaran kegiatan kepelabuhanan, terganggunya ruang laut untuk keberlanjutan daerah tangkapan ikan, terganggunya ruang laut untuk keperluan obyek-obyek vital nasional, dan sebagainya.

Maka dari itu, dalam upaya mengurangi dan mengurai persoalan-persoalan tersebut, pihaknya meminta kehadiran pemerintah sebagai regulator untuk malakukan perencanaan pengelolaan ruang laut, dalam hal ini berupa Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Selat Sunda.

“Kita berharap kesepakatan alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di Kawasan Selat Sunda dapat dilahirkan dalam konsultasi publik ini,” ucap nya.

Sebab, hasil konsultasi publik ini akan digunakan KKP untuk melakukan penyempurnaan dokumen RZ KSN Selat Sunda menjadi Dokumen Final beserta Draft Rancangan Perpresnya.

Untuk mendorong terwujudnya RZ KSN pihaknya akan terus melakukan Pembahasan dan Konsultasi semacam ini agar memperoleh kesepakatan alokasi dan pengaturan pemanfaatan ruang.

“Target kita adalah dokumen Final dan Rancangan Perpres selesai pada Bulan September 2019 ini, selanjutnya proses penetapan diharapkan selesai tahun depan”, pungkas Suharyanto.

BACA JUGA:  Tanah Longsor, Dua Unit Rumah Mewah di Citra Land Bandar Lampung Roboh

Disisi lain, Ketua Korsupgah KPK RI wilayah III Dian Patria mendukung penuh program KKP untuk mewujudkan RZ KSN.

Sebab, ia menilai masih banyak sekali ditemukan dilapangan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang pemanfaat ruang laut.

“Kami melihat banyak sekali tumpang tindih, bahkan banyak sekali izin yang tidak jelas mungkin bisa jadi ini indikasi korupsi,” sebut Dian Patria.

Dari beberapa informasi yang ditemukan di lapangan, Ia melihat adanya beberapa indikasi korupsi.

“Ternyata di tata ruang, ada hutan lindung yang tumpang tindih, izin tata ruang kelautan tidak sesuai, Ini menunjukan betapa carut marutnya kondisi lapangan. Maka kami dorong itu untuk memeperbaiki Lampung,” jelas Dian Patria.

Sebagai lembaga anti rusuah ia menegaskan KPK memiliki lima peranan tugas.

Yakni. kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

“Jadi kami bukan cari-cari, tapi ini memang tugas kami. Saya sebagai Korsupgah wilayah III memiliki kewajiban untuk terus melakukan pencegahan,” pungkas Dian Patria. (Adi)