Headlinelampung.com, Pesawaran – Sebuah bangunan diduga tidak mengantongi izin galian C dan pemerataan lahan ( lenckliring). Pengembang pembangunan toko atau kios, di Desa Waylayap Kecamatan Gedong Tataan di pertanyakan warag.
Hal itu, di benarkan oleh Temon kepala tukang pekerjaan pembangungan toko,” Saya tidak mengetahui ada izin atau tidak. Yang jelas saya hanya menjalankan tugas mengawasi pekerjaan pembangunan kios atau toko,” ujar Temon di lokasi pembangunan Rabu ( 23/10).
Ketila di singgung mengenai luas lahan yang rencananya akan di garap untuk pembangunan toko di tegaskan seperti nya 2 hektar.
“Saya hanya di perintah oleh kepala Desa Margowaluyo Kecamatan Tegineneng, dan informasi nya tanah dan bangunan ini milik Ny. Yunita warga Bandar Lampung,” ujarnya.
Diketehui di lokasi pembangunan, dua alat berat saat ini, di lokasi masih mengeruk tanah dan meratakan lahan menggunakan exsavator dan greder. (Agung)





