Selain Mecabuli Bujang Pengangguran Ini Rampas Hp Korban

46

Headlinelampung.com, Lampung Utara – Polsek Kotabumi Utara berhasil meringkus pelaku pencabulan dan pemerasan anak dibawah umur, Rabu (30/10).

Pada hari selasa tanggal 29 oktober 2019 sekira pukul 16.00 wib telah dilakukan penangkapan pelaku pemerasan dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur sesuai pasal 368 KUHP jo pasal 82 ayat 1 undang undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

MY (21) pemuda pengangguran yang beralamatkan di dusun Kalicinta RT 02 RW 01 desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, diduga telah mencabuli serta merampas Handpone teman wanitanya yang masih di bawah umur berinisial OR (15) yang masih duduk dibangku sekolah. Penangkapan itu berdasarkan surat LP / 115 / B / 2019/Polsek Kotabumi Utara tanggal 29 Oktober 2019 tentang Pemerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA:  KPK Kembali Obrak-Abrik Dinas PUPR dan Disdag

Tersangka ditangkap di rumah kediaman orang tuanya saat sedang karaoke di dalam kamar, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar bersama 4 orang anggotanya.

Saat dibekuk tersangka sempat melakukan perlawanan namun dapat diamankan oleh polisi yang melakukan penangkapan, dan dari dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa, satu unit Handphone Merk Vivo type Y 91 C warna sunset red no imei : 867308040789538 milik korban yang dirampas oleh pelaku.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka mengenal korban melalui temannya.Kemudian pada hari Minggu Tgl 27 Oktober 2019 jam 15.00 WIB tersangka mengajak korban main ke luar rumah dengan mengunakan kendaraan Avanza warna hitam BE.2935.MA.
Lalu tersangka mengajak korban ke arah kebun sawit dekat kali brantas kotabumi, kemudian korban dicabuli oleh tersangka dgn cara meremas buah dada korban 3 kali.

BACA JUGA:  Diduga Oknum PNS Dishub Lampura Jual Sabu

Kemudian hp milik korban diambil oleh tersangka, korban diantar tdk sampai dirumah melainkan diturunkan dijalan dan mengancam korban apabila melapor akan dibunuh,”kata Iptu Rukmanizar, Kapolsek Kotabumi Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit Handphone Merk Vivo type Y 91 C warna sunset red No imei : 867308040789538. Milik Korban. Satu unit R4 Avanza warna hitam BE.2935.MA. milik orang tua tersangka.

Saat ini tersangka telah diamankan Polsek Kotabumi Utara guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Ta.Rasul)