Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curat di Tambak

27

Headlinelampung.com, Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (01/12/2019), sekira pukul 14.00 WIB, di areal tambak, Blok 92, Jalur 25, Kolam 01, Kampung Bratasena Adiwarna.

“Adapun identitas korban Slamet Yusanto (48), berprofesi karyawan swasta, warga Dusun Kantil, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Rohmadi, Senin (02/12/2019).

Awal mula terungkapnya pelaku tindak pidana ini, saat korban dihubungi oleh temannya via telepon yang mengatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenali memasuki areal tambak, lalu korban bersama saksi Tria Hadi Purnomo (28), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah langsung mengecek ke TKP (tempat kejadian perkara).

BACA JUGA:  Pemkab Tuba Gelontorkan Rp3,7 Miliar Bangun Jalan Dua Jalur Ethanol

Disana para saksi melihat ada tiga orang pelaku yang tidak mereka kenali sedang memotong karpet tambak. Melihat hal tersebut korban langsung menghubungi petugas dari Polsek Dente Teladas.

Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung berangkat menuju ke TKP, sekira pukul 15.00 WIB saat petugas kami sampai di TKP, para pelaku ini masih sibuk memotong karpet tambak sehingga dengan mudah dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Bupati Tuba Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung

“Adapun identitas dari para pelaku tersebut yaitu AS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bratasena Adiwarna, DA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya dan MA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.

Dari tangan para pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa karpet tambak dengan ukuran 60 meter, sajam (senjata tajam) jenis pisau dan sajam jenis golok.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)