KPPU Lampung Siap Mata-matai Pemenang Tender Proyek Fisik

21

Headlinelampung, BANDARLAMPUNG– Pemenang tender proyek fisik yang dianggarkan oleh APBD Tahun 2020 di Pemerintah Provinsi dan daerah akan di mata-matai langsung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Provinsi Lampung.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro kepada headlinelampung, Rabu (18/12/2019).

“Jika terdapat pemenang tender dari perusahaan alamatnya fiktib. Jangan main-main. Ini perusahaan nakal, ” kata Wahyu

Menurutnya, KPPU lebih menegaskan fungsinya ke pemenang tender. Namun tidak dalam proses berjalannya tender.

“Oleh karena itu bagi masyarakat Lampung yang merasa curiga dalam pemenang tender dapat melaporkan ke kami dan kami akan merahasiakan pelapornya, ” ujar dia

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Wahyu menjelaskan berdasarkan hal itu diperkuat kan melalui Peraturan KPPU Nomor 02 Tahun 2010. Pedoman Pasal 22. Tentang larangan, persekongkolan dalam tender.

“Sebagai contoh saat ini, pihaknya sedang mengungkap proyek yang dikeluhkan masyarakat oleh Spam PDAM. Begitu pula proyek yang lain, ” ungkapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Ketua KPPU Pusat, Kurnia Toha keberadaan KPPU di Provinsi Lampung memiliki tugas dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Tugas tersebut pun dilaporkan secara berkala kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan berkala, dilakukan dalam kurun waktu per empat bulan. Maklum, KPPU berada di bawah langsung atau bertanggung jawab kepada Presiden.
 
“Nah, dalam rangka menjalankan tugasnya, KPPU memiliki beberapa fungsi. Yakni, melakukan pencegahan dan pengawasan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, melakukan penegakan hukum berupa larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha, ” ujarnya

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 14 Pasien Terpapar Covid-19 di Kota Bandar Lampung Sembuh

Tak hanya itu, menurutnya KPPU memiliki fungsi penilaian atas rencana penggabungan maupun peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilan aset, ataupun pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung, ” tegasnya. (Bayu)