Gunakan Tehnik Lie Detektor, Otak Perampokan di Toko Alfamart Diringkus Polisi

28

Headlinelampung, Lamteng – JU (29) akhirnya tak berkutik. Upayanya untuk mengelabui petugas akhirnya gagal total. Otak perampokan ini akhirnya harus meringkuk di hotel prodeo. Ia berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Selasa malam (17/12/19) sekitar pukul 22 : 11 WIB.

Sebelumnya, lantaran gerak-gerik JU mencurigakan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Malam itu juga JU di interogasi polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Imade Rasma, Kamis (19/12).

Menurutnya, JU merupakan kepala gudang sebuah toko retail, karena beberapa bulan terakhir keuangan Alfamart, mengalami kerugian Rp 9 juta.

BACA JUGA:  Bawaslu Lampung Tengah Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kampanye Wali Kota Metro

“Untuk mensiasati kekurangan uang tersebut su menyusun rencana seolah-olah toko tempatnya bekerja dirampok,” kata AKP Yuda Wiranegara.

Selanjutnya JU mengontak dua orang rekannya, kemudian menyusun strategi, dan menjalankan aksi perampokan tersebut pada malam kejadian.

“Setelah semuanya tersusun strategi hingga aksi, dua orang rekan JU, menjalankan skenario perampokan,” ujar Kasat Reskrim.

Namun aksi para pelaku tidak dibarengin dengan strategi yang mapan, sehingga semuanya menjadi kacau.

“Dua orang masuk melakukan penodongan terhadap karyawan Alfamart, menggunakan senpi mainan. Namun salah satu karyawan lari keluar karenan ketakutan dan menjerit minta tolong,” tambahnya.

BACA JUGA:  Jual Togel Online di Warung Bakso, Seorang Warga Diringkus Polisi

Ia menjelaskan aksi menjerit minta tolong salah seorang karyawan, mengundang banyak warga yang datang.

“Akibatnya kedua perampokan pelajaran tersebut ketakutan dan lari tunggang-langgang,” kata Yuda.

Tak lama polisi datang dan melakukan olah TKP, gerak-gerik JU mengundang kecurigaan, Ia di interogasi petugas menggunakan tehnik Lie detektor.

“Semuanya terungkap JU lah otak perampokan ya,” pungkas AKP Yuda Wiranegara.

Karena ulahnya, JU di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. (Gunawan)