Masuki Januari 2020, Harga Rokok di Lampung Melambung Tinggi

oleh -238 Dilihat
oleh

Headlinelampung, Bandarlampung – Kebijakan pemerintah yang rencananya akan menaikkan cukai rokok mulai berimbas ke daerah. Belum memasuki awal Januari 2020, harga rokok di Lampung sudah melambung tinggi harga kenaikannya.

Hal ini diungkapkan Bayu warga Rajabasa Bandarlampung saat membeli rokok MLD mild Djarum Super di warung sekitar rumahnya.

“Bayu mengaku terkejut seusai membeli rokok. Rokok yang biasanya ia beli seharga Rp 22 ribu, harganya kini sudah Rp 25 ribu, ” kata dia, Selasa (24/12/2019).

Hal senada disampaikan, Ryan warga Rajabasa. Ia menggerutu usai membayar rokok Marlboro putih seharga Rp. 30 ribu di toko kelontong deket rumah.

“Astaga kemarin saja harganya masih dibawah itu, kenapa tiba-tiba sudah naik hari ini. Padahal kenaikan harga rokok awal bulan depan. Enggak benar ini, ” kesalnya.

Sebenarnya Pemerintah akan mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.