PUPR Minta Rekanan Perbaiki Pekerjaan Islamic Center

54

Headlinelampung, Pesawaran – Pekerjaan Islamic Center Masjid Agung dapat dipastikan belum dilakukan PHO. Mengingat pekerjaan melewati tahun anggaran, dan pihak rekanan kami beri perpanjangan waktu maksimal 50 hari dari waktu yang tersisa.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zaenal Fikri ST. MM. Tak hanya itu saja, pihaknya juga memaparkan meskipun perpanjangan waktu 50 hari, tetapi kita tekankan pada rekanan memanfaatkan waktu sependek mungkin.

“Dengan sisa pekerjaan, yang belum di selesaikan maka kita harapkan sebelum 50 hari pelaksana dapat merampungkan pekerjaan sesuai dengan harapan,” ujar Fikri Selasa ( 7 /1/2020) ketika di temui di ruang kerjanya, serya mengatakan, perpanjangan waktu itu di benarkan dalam Pepres.

Tak hanya itu saja, pihak rekanan juga akan dikenakan denda permil 30 persen dari sisa pekerjaan yang belum di selesaikan.

BACA JUGA:  Kapolres Pesawaran Berikan Support Istri dan Keluarga Personel Kompi Senapan A Yang Bertugas di Papua

Mengenai nilai kontrak 1,5 Miliar Zaenal Fikri secara tegas membenarkan. Dan bilamana kedepanya pihak rekanan tidak menyanggupi perpanjangan waktu secara otomatis akan di lakukan pemutusan kontrak kerja.

Namun di sayangkan, Zaenal Fikri kadis PUPR ketika di singgung mengenai PT/CV atau direktur pemenang tender, justru mengatakan tidak mengetahui.

“Yang saya tahu itu pelaksananya orang Waylima. Tetapi bila menyebutkan bang Alzir saya sendiri tidak mengetahui. Mengingat dalam berkas tidak ada nama bang Alzir,” tegas Fikri.

Sementara itu, sekretaris PUPR Sahrudin secara tegas mengatakan pihaknya siap bilamana komisi III DPRD Pesawaran memanggil untuk hearing. Terkait dugaan bangunan Islamic Center yang tidak sesuai.

“Kita siap bilamana Komisi III DPRD memanggil kami untuk dengar pendapat atau hearing. Dan kami juga akan segera memanggil rekanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Gresik Akui Kabupaten Pesawaran Miliki Banyak Potensi Unggulan

Kita juga komitmen terhadap pembangunan tersebut. Dan bilamana pihak terkait memanggil, mengingat tujuan kita untuk perbaikan demi masyarakat.

Kita juga akan segera mungkin meninjau pembangunan Islamic Center. Dan bilamana di dapati kejanggalan dan tidak seauai kita akan segera perbaiki.

Sesuai dengan aturan yang berlaku kita akan lakukan tindakan sesuai mungkin sesuai dengan aturan yang ada.

Mengenai nilai dan direktur pemenang tender yang mengetahui kabid cipta karya yang membidangi. Namun saat ini, yang bersangkutan masih di kecamatan Waykhilau. ,” dan saya juga tidak pernah melihat DPAnya. Tapi komitmen kita bila terdapat kejanggalan kita akan lakukan perbaikan,” tutup Sahrudin, ketika di temui di ruang kerjanya. ( Agung)