Headlinelampung, Lampung Utara – Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penghapusan dua bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sudah final.
Hal ini dikatakan Kasubag Kelembagaan dan Analisa Jabatan Bagian Organisasi, Saukat, di kantornya, Kamis (09/01/2020).
Sementara untuk realisasinya dalam waktu dekat ini akan ditandangani oleh Plt. Bupati Lampura H. Budi Utomo.
“Insyaallah dalam waktu satu dua hari ini Perbupnya akan ditangani oleh pak Plt. Bupati. Setelah ditandatangani baru bisa direalisasikan,” kata Saukat.
Setelah ditandangani Plt.Bupati pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) kapan pengukuhannya akan dilakukan.
Untuk Bagian Humas berganti nama menjadi Bagian Kerjasama yakni di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
Sementara Bagian Perlengkapan dan Keuangan berubah nama menjadi Bagian Perencanaan dan Keuangan dan Sub Perlengakapannya ke Bagian Umum.
“Untuk Bagian Humas sendiri tetap kantornya di Sekretariat Pemda dan tugasnya sebagian dialihkan ke Kominfo dan Protokol,”jelasnya.
Sebelumnya tambah dia, pihaknya sudah mengajukan hingga tiga kali mengenai Perbup ini. Untuk prosesnya sudah dilakukan selama dua minggu ini. Dan untuk kendala sendiri tidak ada, hanya dilakukan perbaikan dan kata-katanya saja.
“Perbup penghapusan dua bagian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 56/2019 tentang pedoman dan unit kerja sekretariat Provinsi dan Kabupaten. Untuk limit waktu dari Mendagri sendiri 13 Desember 2019 lalu. Namun karena kita hanya merubah Perbup dan bukan membuat Perbup baru jadi tidak ada limitnya,” pungkas Saukat.(Ra/Sul)