Polda dan Polres Lamsel Tangkap 8 Pelaku Curanmor

19

Headlinelampung, Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) Polsek Natar berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Senin, (13/1/2019).
 
Sebanyak 27 laporan aksi kriminal yang dilakukan para pelaku dengan modus merusak kunci stang motor yang sedang terparkir. Kemudian pelaku menjual hasil curiannya kepada para penadah.

Polda Lampung bersama jajaran Polres Lamsel berhasil mengungkapkan jaringan curanmor selama Januari 2020 dengan menangkap 8 (delapan) orang pelaku curanmor yang diamankan pelaku an. RS (16th), AS (16th), RD (25th), AH (28th), R bin AS (23th), FA bin A (20th), S bin S (47th) dan PAW (36th).
 
Dari kedelapan pelaku diamankan barang bukti antara lain. satu buah kunci letter T, sebelas unit R2, lima belas pasang plat No Pol R2, satu set rumah kunci R2, empat pasang spion R2, empat pasang pelindung plat No Pol R2, satu set rumah kunci R2 belum terpakai, satu buah kunci jok R2, satu buah sok R2 variasi, satu buah behel R2, satu pasang dudukan kepala R2, satu buah dasboard R2, ” tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Ndi/Bay)

BACA JUGA:  Banjir di Kota Bandarlampung Harus Segera Diatasi Bersama