2020 Lambar Targetkan 28 Pekon Layak Anak

22

Headlinelampung, Lampung Barat – Pada tahun 2019 lalu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah menggelar deklarasi menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang KLA.

Namun tidak semata hanya menggelar deklarasi kabupaten tersebut bisa disebut Kabupaten Layak Anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar KLA tersebut dapat terwujud.

Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas KB, PP dan PA Lambar, Nilawati mengatakan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lambar sebagai KLA, maka harus di awali dari yang paling bawah, yakni menjadikan Kecamatan, Kelurahan dan pekon menjadi Layak Anak.

BACA JUGA:  Pemkab Lampung Barat Rolling Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Namanya

“Agar terwujudnya Kecamatan, Kelurahan dan pekon ini menjadi Layak Anak, maka harus memenuhi beberapa indikator, bila itu sudah terpenuhi baru bisa dikatakan Layak Anak,” jelas Nila

Menurut Nila, ada 23 indikator yang harus dipenuhi diantaranya, adanya kebijakan/peraturan tentang perlindungan anak, tidak ada perkawinan anak dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tidak ada gizi buruk dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ruang publik bebas asap rokok, taman bermain untuk anak, adanya papan nama pekon Layak Anak dan indikator lainnya.

BACA JUGA:  GSG RSUDAU Lampung Barat Disiapkan Jadi Ruang Isolasi Covid-19

Nilawati mengaku, hingga saat ini, dari total 131 pekon dan 6 kelurahan yang terbagi di 15 kecamatan yang ada di Lambar, belum ada satupun yang memenuhi syarat kelayakan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang memenuhi standar kelayakan, tahun 2020 ini kita targetkan 7 kecamatan dengan 4 pekon dari masing-masing kecamatan menjadi Pekon Layak Anak, saya harap target kita bisa tercapai dengan adanya kerja sama yang baik,” pungkasnya. (Hendri)