Korupsi RSUD Pesawaran, Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangka

34

Headlinelampung, Bandar Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan rilis perkembangan tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran sebesar Rp4.896.116.264.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga di rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp33.812.145.000. Diduga ditemukan tindak korupsi dan kasus ini melibatkan 3 tersangka berinisial Rip bin Baz, Tu bin Nh dan J bin Sw.

“Diduga tindak pidana korupsi tersebut yakni penggunaan barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan (jasa konsultasi perencanaan / pengawasan), sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang.

BACA JUGA:  Bela Muslim India, Ribuan Ummat Islam Lampung Gelar Aksi Damai

Setelah diselidiki, pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan,” kata Kabid Humas saat menyampaikan release yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (15/01/2020).

Berdasarkan LHP investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp590 juta, 4 unit handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2014.

BACA JUGA:  Wagub Lampung dan Wali Kota Balam Tinjau Kesiapan Rumah Ibadah Menghadapi New Normal

Kemudian, pada saat ini berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung. Dan pada hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Lampung. (Ndi/Bayu)