Dua Pelaku Curat Diringkus Polsek Terusan Nunyai Lamteng

31

Headlinelampung, Lampung Tengah – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dirumah Korban Ardiyansyah (27) warga Kampung Gunungbatin Udik, diringkus TIM Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Lamteng, Senin (13/01/2020).

Mereka adalah Agus Al Ma’ruf (20) warga Kampung Gunung Batin Udik Terusan Nunyai Lamteng dan Sabirin Als Hadi Hamka (32) warga kampung yang sama.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si ditangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan korban Febrie Ardiansyah (27) yang juga satu Kampung dengan dua tersangka.

BACA JUGA:  Mardiana Hadiri Penilaian Lomba Kampung di Kecamatan Terbanggi Besar

Pada saat malam kejadian korban sedang tertidur pulas, suasana yang sepi tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk jalankan aksinya.

“Setelah kedua pelaku berhasil masuk dengan leluasa menguras harta korban,” jelas Kapolsek.

Dari rumah korban, para pelaku berhasil memggondol satu unit kipas angin merk tornado, satu unit speaker aktif merk sanken, satu unit speaker aktif merk advance, dua buah tabung gas LPG 3 kilogram.

BACA JUGA:  Lapor Pak Bupati! Petani Singkong di Lampung Tengah Menjerit

Karena tidak terima barang-barangnya digasak para pencuri, korban pun melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dan didapati identitas kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (Gun)