Headlinelampung, Lampung Selatan – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lampung Selatan
meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lamsel agar segera melakukan tindakan Hukum terkait dugaan penyalahgunan Dana Desa (DD) di Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro Tahun Anggaran 2018.
Ketua GMBI Lamsel, Heri Prasojo berharap Inspektorat dan Kejari Lamsel segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
“Tetap pihak mengacu pada “azaz praduga tak bersalah” kami pihak yang berkompeten yang dalam hal ini, ” ujar Heri kepada Headline Lampung, Senin (20/1/2020).
Heri juga menyebutkan pihaknya telah melaporkan hal itu berdasarkan hasil surat laporan Kesbangpol No: 220/039/IV. 09/2016, MOU LEMHANAS dengan LSM GMBI Nomor: NK/07/X/2013 di Jl. kolonel makmun rasid jalur II Masjid Agung Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel.
“Isi surat itu kami menyampaikan hal-hal berikut: KITAP UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 421 “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun delapan bulan”.
Pasal 423 “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan memberikan seseuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau atau lain orang melawan secara hukum, dengan untuk kekuasaannya, memaksa seseorang dengan dirinya sendiri,diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENNTANG TINDAK PIDANA potongan ,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi KORUPSI Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); (e) Pegawai negri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan pidana denda paling sedikit.
UNDAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Ayat UNDANG Masyarakat desa (1) berhak mendapatkan Pasal informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa Ayat (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadan pelaksanaan pembagunan Desa,
Pasal 29 Kepala Desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan uang, barang, dan/atau mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan,” tutur dia. (Rls/Bay)