Gagal Curi Motor, Dua Pemuda Berakhir Bui

48

Headlinelampung, Lampung Tengah – Dua orang pelaku percobaan pencurian motor, tertangkap polisi saat berusaha melarikan diri menyusuri jalan perkebunan, milik PT Gula Putih Mataram (GPM), Sabtu (18/01/2020).

Delmi (31) dan Nilsah (34) keduanya warga Kampung Gunung Tapa Kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang, gagal melakukan pencurian motor Honda Beat Putih, Milik Fajar Romadon, warga Bedeng Favtory, PT GPM, yang terparkir di parkiran kolam renang milik perusahaan perkebunan tebu tersebut.

Pasalnya aksi percobaan pencurian kedua penjahat tersebut, sempat dipergoki oleh Sat PAM setempat. Pelaku yang menyadari niat jahat mereka diketahui orang lain bergegas pergi meninggalkan tempat.

BACA JUGA:  Bak Koboi Bawa Pistol saat Lebaran, Warga Buminabung Lamteng Ditangkap Polisi

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihmatatam, Itu Arief Wiranto SIK, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Imade Rasma SIK, kepada wartawan.

Menurutnya kedua pelaku percobaan curanmor, kepergok oleh Sat Pam, dan berusaha kabur. Namun polisi yang mendapatikan informasi bahwa telah terjadi percobaan pencurian langsung menghubungi Security yang bertugas dipos pengamanan.

“Kami menghubungi Security, agar menghentikan kendaraan yang ditupangi oleh dua orang dengan ciri-ciri mengendarai motor Honda Beat, warna putih biru” jelas Iptu Arief.

Selanjutnya, security yang bertugas di pos pengamanan mengintensifkan pengaman, sedangkan petugas dari Polsek Seputihmataram menyisuri jalan milik PT GPM.

BACA JUGA:  Musa Ahmad Berkomitmen Komoditi Unggulan Lamteng Menjadi Usaha yang Menguntungkan Petani dan Pengusaha

Ditengah perjalanan polisi mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, saat itu juga keduanya di berhentikan lalu di introgasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, keduanya lelaki tersebut diduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu unit Motor Honda Beat warna putih biru, serta satu kunci Leter T, sebagai barang-bukti.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram, guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dbidik dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan, keduanya di ancam hukuman 9 tahun penjara. (Gun)