GMBI Minta Plt. Bupati Lamsel Tindak Tegas Penyelewengan DD di Desa Candi Mulya

44

Headlinelampung, Lampung Selatan – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lampung Selatan meminta Plt. Bupati Lamsel segera menindak tegas atas temuan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Cinta Mulya Kecamatan Candi Puro beberapa waktu lalu atas laporan masyarakat.

Ketua GMBI Lamsel, Heri Prasojo mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi GMBI. Ada dugaan penyalahgunan DD di Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro Di Tahun Anggaran 2018.

Yang mana Desa tersebut ditemukan beberapa dugaan-dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (DD dan ADD) tahun 2018 di beberapa bidang yakni :

1). Guru ngaji dan penjaga makam. (Fiktif) surat pernyataan terlampir

2). Belanja Modal @Podium (pembuat hanya dibayar Rp. 550.000) surat terlampir.

BACA JUGA:  Plh Bupati Lamsel Buka Musrenbang di Merbaumataram

3). Operasional BPD @Celana Panjang di duga fiktif penyataan RT terlampir

4). Operasional RT/RW fiktif surat penyataan RT terlampir

5). Operasional LPM di duga fiktif surat pernyataan LPM terlampir

6). Surat Kegiatan Penarikan PBB diduga fiktif penyataan RT terlampir

7). Kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di duga fiktif.

8). Kegiatan Penyelenggaraan Masjid, Mushola, TPA dan PonPes

9). Kegiatan Pelatihan LPM diduga fiktif, Surat Pernyataan Terlampir

10). Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu diduga fiktif.

11). Kegiatan Kepemudaan honor Pembina sepak bola diduga fiktif surat pernyataan terlampir

12). Kegiatan Pembinaan Kelompok Tani

13). Kegiatan Pengelolaan Poskesdes diduga fiktif

BACA JUGA:  Warga Palas Lampung Selatan Tewas Diduga Ditembak Begal

14). Kegiatan penyaluran Rasta, fiktif, honor RT diduga fiktif, surat pernyataan terlampir

“Maka dengan ini kami, Heri berharap pihak-pihak terkait agar segera melakukan langkah-langkah dianggap perlu terkait adanya dugaan Penyelewengan yang Anggaran dana desa DD dan ADD tahun 2018 di desa Cinta Mulya kecamatan Candipuro sebagaimana disebutkan diatas.

Menerapkan sangsi perundang-undangan setiap pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan terhadap orang atau lembaga yang melanggar.

Kemudian, segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan penyelewengan Anggaran dana desa di Desa tersebut. Dan selanjutnya menindak tegas siapapun yang terlibat di dalam pelanggaran tersebut, ” ujar Heri kepada Headline Lampung, Senin (20/1/2020). (Rls/Bay)