2019, Janda di Lamteng Meningkat

142

Headlinelampung, Lampung Tengah – Kabar baik bagi jomblo di Lampung. Jika belum memiliki pasangan ada baiknya anda perlu berkunjung ke kabupaten Lampung Tengah.
Kabarnya, di kabupaten tersebut ada banyak penambahan janda. Tercatat tahun 2019 ada sekitar 2.357 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Gunungsugih.

Persoalannya juga cukup pelik. Baik soal kejantanan, juga soal ranjang yang diwarnai aksi kekerasan.

Dari data yang dihimpun jumlah janda di Lampung Tengah setiap tahun terus meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Gunungsugih, ada 2.357 perkara pada 2019.

Hal itu dijelaskan oleh Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Gunungsugih Khairul Hadi mewakili Ketua PA Kelas IB Faiq menyatakan ada 2.357 perkara yang masuk pada Tahun 2019. “Ada 2.357 perkara masuk 2019. Sisa perkara ada 78. Perkara yang dimediasi ada 162, tapi yang berhasil dimediasi hanya 2 perkara. Kemudian ada 152 perkara permohonan isbat,” jelasnya, Selasa (21/01/2020).

Menurut Khairul Kasus perceraian di Lamteng, didominasi cerai gugat perempuan. “Ada 1.619 cerai gugat oleh perempuan dan 528 talak laki-laki. Intinya ada sebanyak 85 persen perempuan yang menggugat cerai. Usianya produktif 23-35 tahun. Ada juga yang sudah 65 tahun bercerai. Rata-rata faktor ekonomi 85 persen. Kalau dilihat suku mayoritas Jawa dan Sunda. Suku Lampung pun ada, tapi tak banyak,” terangnya.

BACA JUGA:  Sekda Nirlan Ingatkan OPD Lamteng Hindari Fiktif dan Mark Up

Ia, mengatakan pada 2020, kata Khairul, baru ada 227 perkara gugatan yang masuk. “Baru 227 perkara gugatan yang masuk dan permohonan isbat ada 26 perkara,” ungkapnya.

Dipaparkanya dalam persidangan, kata Khairul, PA Kelas IB Gunungsugih memberikan kebijakan dua kali verstek. “Kita ada kebijakan dua kali verstek. Sebenarnya satu kali verstek saja, hakim punya kewenangan memutuskan perkara. Biasanya sidang gugatan cerai selalu verstek karena pihak laki-laki kebanyakan tak hadir dalam sidang. Tidak hadir juga perkara bisa diputus,” imbuhnya.

Terkait ASN yang melakukan gugatan cerai, kata Khairul, ada beberapa baik PNS Pemkab Lamteng, TNI, dan Polri. “Ada beberapa, tapi tak banyak. ASN diberikan waktu enam bulan untuk mengurus surat administrasi atau surat izin dari atasan. Ini biasanya dimulai saat sidang pertama. Kalau nggak buat surat pernyataan, tapi risiko tanggung sendiri. Bila ketahuan bisa dipecat dari ASN,” katanya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polres Lamteng Amankan Residivis Curat

Khairul mengatakan dari beberapa kasus perceraian, banyak hal menarik yang terungkap di persidangan. “Banyak hal menarik yang bisa diketahui dari fakta persidangan. Ada yang secara ekonomi mapan dan suaminya tampan, tapi disfungsi seksual. Ada juga yang istrinya tak tahan disiksa saat berhubungan suami-istri. Ada juga yang karena sudah bertahun-tahun menikah tak dikaruniai keturunan. Pokoknya macam-macam,” tegasnya.

Faktor lainnya, kata Khairul, ada yang karena perzinaan, suaminya sering mabuk-mabukan atau narkoba, suaminya sering berjudi, dan salah satu pihak meninggalkan tanpa keterangan yang jelas. “Ada KDRT, poligami, dihukum penjara, kawin paksa, cacat badan, murtad, dan paling banyak perselisihan atau pertengkaran yang terus-menerus terjadi,” paparnya.

Diketahui pada 2018, ada 1.628 perkara. Terdiri atas gugat cerai talak 15 persen dan cerai gugat 85 persen. Kemudian permohonan perkara isbat ada 73. (Gun)