Polisi Cokok Pemuda Pengedar Narkoba

81

Headlinelampung, Lampung Tengah – Yolanda (28) warga Dusun IV Kampung Rejobasuki Kecamatan Seputihraman digelandang ke kantor polisi karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (22/01/2020).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba IPTU Andre Try Putra SIK mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Imade Rasma kepada wartawan.

Menurut IPTU Andre, ditangkapnya tersangka Riky bermula dari informasi warga, yang melihat salah satu pemuda sedang membawa Narkoba jenis Shabu-shabu.

BACA JUGA:  Musa Hadiri Jambore Perempuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023

“Anggota langsung bergerak mengamati satu persatu warga. Dan saat itu polisi melihat salah satu warga yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelasnya.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, lanjut IPTU Andre, tersangka Riky dilakukan penggeledahan. Dari diri pelaku polisi mendapati Narkoba jenis Shabu-shabu.

“Polisi terus mencari barang-bukti lainya. Disekelilingnya Riky, polisi juga menemukan Narkoba jenis shabu-shabu,” ujarnya.

Saat itu juga Riky dan barang-bukti, shabu-shabu digelandang ke Polres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi menyita plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat 0,45 Gram. Dua buah plastik klip, Satu buah pipa kaca/(pirek). Satu buah korek api gas. Satu buah jarum sumbu api. Dan satu kotak rokok ESSE.

BACA JUGA:  Kakam Sangga Buana: Potongan Harga Singkong Menyiksa Petani Lamteng

Riky Yolanda dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Gun)