Dua Pekan, Polresta Balam Gulung 44 Tersangka dari 31 Kasus

54
Kapolresta Bandarlampung Yan Budi dan Wakapolresta Yudi memperlihatkan barang bukti saat Konferensi Pers. (Foto: Sandi/HL)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung (Balam) mengungkap kasus tindak pidana konvensional dan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi, saat menggelar konferensi pers di mapolresta, Selasa (04/02/2020)

“Selama dua pekan terakhir ini, Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana sebanyak 31 kasus dan menangkap 44 tersangka,” ujarnya.

Sebanyak 31 Kasus yang berhasil diungkap di antaranya satu kasus Curanmor Roda empat (R4), delapan kasus Curanmor Roda Dua (R2), 12 Kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), lima Kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan), tiga Kasus Pencurian Biasa, satu Kasus Kepemilikan Senjata tajam dan satu Kasus Kepemilikan Senjata api (senpi).

Barang bukti yang berhasil disita yaitu kendaraan roda empat (mobil) sebanyak dua unit, Kendaraan roda dua 11 unit, ponsel 11 unit, Senjata tajam tiga bilah, Senjata api dua pucuk, amunisi tiga butir, Kunci Letter T tiga, sejumlah pakaian, brangkas, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Amankan Pelaku Anirat Hingga Tewas

Dalam hal ini Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana sebanyak 12 Kasus, disusul Polsek Tanjung Karang Barat sebanyak 5 Kasus, Polsek Sukarame 3 Kasus, Polsek Teluk Betung Utara sebanyak 2 Kasus, Polsek Panjang 2 Kasus, Polsek Teluk Betung Selatan 1 Kasus, Polsek Teluk Betung Timur 1 Kasus dan Sat Reskrimb Polresta Bandar Lampung sebanyak 5 Kasus dalam kurun dua pekan.

Ini adalah wujud keseriusan Polri khususnya Polresta Bandar Lampung dalam memerangi Tindak Pidana Narkotika, Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 45 kasus Tindak Pidana Narkotika dan menangkap 60 tersangka dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Berikan Kejutan Bataliyon Infanteri 9/Beruang Hitam Brigif 4 Marinir

Dari 45 kasus yang berhasil diungkap, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu masih menjadi tren yaitu sebanyak 33 kasus, tujuh Kasus Kepemilikan pil extacy, empat kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dan satu kasus kepemilikan Tembakau jenis Gorila.

“Sebanyak 60 tersangka ini terdiri dari 55 orang berjenis kelamin laki laki, 2 orang perempuan dan 3 orang diantaranya masih di bawah umur atau anak-anak,” jelas Yan.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu Ganja seberat 123 gram, Sabu sabu seberat 207,14 gram, Tembakau Gorila seberat 1,20 gram dan Pil Extacy sebanyak 118 butir. (sandi/bayu)