Peras-Ancam Sebar Foto Mesum Selingkuhan, Sopir di Lampung Utara Diciduk

540
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Mengancam akan menyebarkan foto dan video mesum selingkuhannya jika tak mau memberi uang, sopir truk di Lampung Utara ditangkap aparat satreskrim polres setempat.

Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Sungkai Tengah, Lampung Utara, memeras wanita bersuami yang jadi selingkuhannya sebesar Rp 1 juta, jika ingin foto bugil dan video mesum saat keduanya berhubungan intim tidak disebarkan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban berinisial AH (31), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Sungkai Selatan, melalui aplikasi pesan WhatsApp pada 11 Januari 2020.

“Selanjutnya korban dan tersangka berkomunikasi dengan cara chatting dan video call. Saat sedang video call, tersangka meminta kepada korban untuk membuka pakaian hingga telanjang. Saat itulah tersangka mengambil gambar dengan cara screenshoot. Foto korban yang dalam keadaan telanjang tersebut disimpan tersangka,” ujarnya, saat konferensi pers di mapolres, Selasa (4/2/2020). 

BACA JUGA:  HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Lampura Gelar Donor Darah

Setelah itu, tersangka mengirimkan foto-foto vulgar tersebut kepada korban, dan meminta agar menemuinyaa di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke Hotel Intan Baradatu di Way Kanan dan menginap selama enam hari.

“Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Tersangka juga kembali mengambil foto-foto dan membuat video singkat, saat korban sedang tidur ataupun berhubungan badan,” jelas Hendri.

BACA JUGA:  Pembinaan Dibungkus Rakerda, Muhammadiyah dan Aisyiyah Susun Program Kerja Satu Tahun

Kemudian, foto serta video yang diambil tersangka, dikirim ke suami korban, dan meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Atas kejadian itu, korban dan suaminya melapor ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit ponsel merek Avam milik tersangka, yang berisikan foto dan video korban tidak mengenakan pakaian saat berhubungan dengan tersangka,” kata Hendri.

Saat dimintai keterangan, tersangka yang diketahui belum berkeluarga itu mengakui telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selama enam hari di hotel, dan memeras suami korban sebesar Rp1 juta.

“Uang tersebut untuk membayar kontrakan serta menginap selama di hotel,” kata tersangka. (rilis/rasul)