HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG – Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Tulang Bawang, Lampung memberikan pelayanan berupa SKCK Online.
“Pembuatan SKCK Online ini merupakan bentuk pelayanan inovatif yang diberikan kepada warga, sehingga saat datang ke polsek atau polres tidak perlu lagi mengisi blanko seperti biasanya,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (10/2/2020).
Diungkapkan, untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib men-download aplikasi ‘Sekelik Polres TUBA’ di Play Store pada ponsel berbasis Android.
“Sebab, ini merupakan salah satu keunggulan yang terdapat di dalam aplikasi tersebut,” ujar kapolres.
Selanjutnya, pemohon dapat menjumpai fitur ini dengan cara klik di layanan lainnya (warna hijau) dan pilih SKCK Online.
“Pemohon langsung mengisi form data yang telah tersedia di dalam aplikasi tersebut, setelah selesai langsung pilih kirim,” jelas Syaiful.
Setelah itu, pemohon datang ke polsek atau olres untuk memberitahukan jika telah mengisi data di aplikasi. Petugas lalu mengecek dan print form pemohon tersebut.
“Bagi pemohon yang belum memiliki kartu sidik jari, langsung menuju ruang identifikasi untuk pembuatan kartu sidik jari yang dilayani secara gratis alias tanpa dipungut biaya,” terang kapolres.
Kemudian, pemohon langsung bisa mengambil SKCK dan membayar sesuai PNBP di loket yang telah tersedia.
Dengan beberapa keunggulan yang terdapat di aplikasi ‘Sekelik Polres TUBA’ ini, diharapkan dapat lebih mempercepat pelayanan kepada warga, sehingga terwujud Zona Integritas (ZI) menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). (rilis)