Soal Pencemaran Limbah, PMII Lampura Dukung dan Minta DPRD Transparan

140
Affat (Foto: Istimewa)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Utara (Lampura) memberikan dukungan kepada DPRD Lampura, dalam menangani permasalahan terkait PT. TWBP di Blambangan Pagar, soal tercemarnya limbah yang sampai di permukiman warga.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PC PMII Lampura, Affat Satria, Senin (10/2/2020).

Dia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi serta dukungan atas langkah yang diambil DPRD Lampung Utara, terkait PT. Sinar Laut yang berada di Blambangan Pagar, atas limbah pabrik tersebut

BACA JUGA:  Tim Satgas Covid-19 Lampung Utara dan Bidan Desa Kembali Periksa ODP

“Kami meminta kepada Ketua Komisi III DPRD Lampura untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan syarat dan peraturan tentang izin pembuangan air limbah atau IPAL, tanpa memikirkan lingkungan di sekitar pabrik,” ujar Affat.

Pihaknya juga meminta transparansi DPRD Lampura berkaitan dengan hasil kesepakatan antara ketua Komisi III dan PT Sinar Laut, yang di dalam pemberitaan terhimpun, telah terjadi pemanggilan kepada PT Sinar Laut pada 3 Februari 2020 dan akan ada tindak lanjut lima hari kemudian, 8 Februari 2020.

BACA JUGA:  MAN 1 Kotabumi Tampil di Gebyar Pramuka STAINU Lampung Utara

“Apapun hasil kesepakatan itu, PMII Lampung Utara meminta bentuk transparansi dan publikasi yang menjadi hasilnya, sehingga tidak menimbulkan berbagai praduga yang tidak diinginkan,” tukas Affat. (rilis/rasul)