Mulai Sekarang, Mengurus Perizinan di Lampung Barat Bisa Melalui Online

74
Foto: Hendri/HL

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Lampung Barat (Lambar) menyediakan Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan dengan sistem online.

Meskipun untuk daerah Lambar masih ada sebagian masyarakat yang terkendala jaringan menggunakan layanan online, yang beralamatkan di www.oss.go.id tersebut, namun sudah banyak yang menggunakan.

“Sekarang sudah banyak masyarakat yang mengurus perizinan melalui online ini. Selain mempermudah mendapatkan layanan, juga bisa menghemat waktu, karena tidak harus mengantre,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Lampung Barat, Sugeng Raharjo, Rabu (12/2/2020).

BACA JUGA:  Wabup Tanggamus Pantau Vaksinasi Covid-19 di Sumberejo

Dijelaskan, pelayanan melalui online ini sudah ada sejak 2019 lalu. Namun ada beberapa jenis pelayanan yang tidak bisa diberikan melalui online.

“Beberapa pelayanan seperti mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB dan izin praktik tidak bisa melalui online, karena kami harus melakukan survei ke lapangan,” terang Sugeng.

Ditambahkan, untuk masyarakat yang mendaftar layanan melalui online, bisa mengurus perizinan dari awal sampai selesai tanpa harus datang ke kantor PTSP.

BACA JUGA:  SatresNarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Pengguna Narkoba

“Jika tidak ada kendala, perizinan bisa sampai selesai lewat online. Masyarakat yang mengurus perizinan bisa mencetak sendiri berkas perizinan yang sudah disetujui,” kata Sugeng. (hendri)