Curi Polsel dan Uang Bos Rongsok, AS di Cokok Polisi

123

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – AS (25) ditangkap polisi di Tulangbawang Barat karena ketahuan mencuri. Tersangka diketahui melakukan pencurian ponsel milik pengusaha rongsok saat ponsel ditinggal sedang berwudhu.

Uniknya, polisi mengungkap pencurian tersebut diketahui melalui transfer uang korban Ahmad Ihsan di rekening tersangka AS.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami SIK mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ahmad Ihsan (41) tentang kehilangan telepon seluler (ponsel) dan uang tabungan di bank miliknya.

Kejadian itu diketahui, kata Kasat, bermula saat korban hendak mengambil uang di BRI Unit Mulya Asri.

Kronologisnya kata Kasat, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib, pada saat pengusaha rongsok ke kamar mandi mengambil wudhu meletakkan ponselnya di lantai ruang sholat, kemudian keluarnya dari kamar mandi korban melihat ponsel sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari namun tidak diketemukan.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba dan 10 Orang Kick Off Disuntik Vaksin Covid-19

Pada saat kejadian yang berada di dalam rumah bersama korban, diantaranya Ihsan dan Arki yang sedang bekerja memasang atap baja ringan. Dan Heri yang pada saat itu hendak menyetorkan besi bekas. Pada saat kejadian pintu rumah korban terbuka.

Keesokan harinya pada saat korban hendak menarik uangnya di bank BRI Unit Mulya Asri korban tidak dapat melakukan transaksi dan tertulis uang tidak cukup dan korban langsung mengecek saldonya dan hanya tersisa Rp1,3 juta. Padahal, sebelum ponselnya hilang masih tercatat Rp 27 juta.

Berdasarkan hal itulah, korban melaporkan hilangnya ponsel dan uang dari tabungannya di bank tersebut kepada pihak kepolisian polres Tubaba.

BACA JUGA:  PWI Tubaba Akan Segera Tempati Kantor Baru

Berbekal laporan tersebut, jajaran anggota Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan pada rekening korban.

“Kami mendapatkan identitas penerima transfer dan selanjutnya TEKAB 308 langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di kediamannya di Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 2 juta, kalung emas 10 gram senilai Rp 6,3 juta, satu unit ponsel, buku rekening BRI dan kartu ATM BRI.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. (rls/dra)