Hari Pertama Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polres Lampura, TO Curat Diringkus

175
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) mulai menggelar Operasi Kewilayahan dengan sandi Operasi Cempaka Krakatau 2020, Kamis (13/2/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan operasi ini dilakukan selama 12 hari ke depan.

“Sasaran dari operasi ini yaitu premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya,” ujarnya.

Dalam operasi pertama ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk Target Operasi (TO).

BACA JUGA:  Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Dua Pelaku Curas Bersenjata Golok

Hari pertama operasi, polisi menangkap seorang pelaku curat yang menjadi target operasi, Amri Wijaya (37), di kediaman pelaku, Kelurahan Kotabumi Tengah, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/XII/2019/Res Lamut/SPKT Ktb.Utara Tanggal 26 Desember 2019.

“Kronologis kejadiannya, AW bersama temannya SB, pada 26 Desember 2019, masuk ke rumah korban Agus Supriyanto di Dusun Manggris, Desa Madukoro melalui pintu belakang dan mengambil barang berupa dua unit tabung gas warna hijau,” jelas Hendrik.

BACA JUGA:  Bejat, Ayah Kandung di Lampung Tengah Perkosa Anak Gadis Hingga Empat Kali

Saat korban keluar rumah, lanjut dia, mendapati pelaku AW sedang menyembunyikan tabung gas tersebut. Tepergok korban, AW langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sedangkan temannya, SB, dapat ditangkap anggota yang saat itu sedang melaksanakan patroli, berikut barang bukti dua unit gas.

“Saat ini tersangka AW telah diamankan Mapolres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Hendrik. (rilis/rasul)