HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Mencuri uang milik rekan kerjanya di kantor, warga Bandar Lampung diamakan Unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (13/2/2020), pukul 17.00 WIB.
Tersangka, RD (38), warga Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli lie detector serta video pengakuan tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto mendampingi Kapolres AKBP Budiman, pelaku mencuri uang tunai Rp 7.677.000 milik rekan kerjanya, R. Indah Oktaria (39) yang disimpan di laci ruangan kerja, pada 14 November 2019, sekira pukul 09.51 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa surat keterangan ahli lie detector, CCTV serta vidio pengakuan tersangka,” katanya, Jumat (14/2/20).
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Hendri, pihaknya sempat mengalami kesulitan karena tersangka bungkam dan tidak mengakui perbuatanya, mencuri uang milik rekan kerja.
“Namun akhirnya setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya,” ungkap Hendri.
Kasut tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Utara tentang raibnya uang miliknya sebesar Rp 7.677.000, yang disimpan dalan laci ruang kerjanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ternyata RD, rekan kerjanya yang mencuri uangnya.
“Atas perbuatanyat, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” papar Hendrik. (rilis/rasul)