HEADLINELAMPUNG, LAMPUNGTENGAH – Tahun ini, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Lampung Tengah, turun 1.096 KK.
Dari angka 74.015 KK di 2019, yang tersebar di 28 Kecamatan 311 Kampung, menjadi 72.919 KK.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Lamteng, Johanes Chanzen.
“Di 2020 ini, Dinsos Lamteng menargetkan 2.000 KK mundur dari PKH,” ujarnya.
Untuk menurunkan angka penerima PKH, lanjut Johanes, dengan cara graduasi paksa, atau bisa juga dilakukan melalui musyawarah kampung yang melibatkan seluruh unsur.
Oleh karenanya, di rumah penerima PKH wajib ditempel stiker.
“Jika keberataan rumahnya ditempelkan stiker penerima PKH, maka dia harus mundur,” tegas Johanes.
Untuk itu, dia memperingatakan agat aparatur kampung dan warga tidak memalsukan data identitas penemira PKH.
“Jika terbukti memalsukan data, maka diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun,” terang Johanes lagi.
Menurutnya, hal itu merujuk ke Permensos No 28 Tahun 2017 tentang Verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Terkait penambahan jumlah peneima PKH, itu semua menjadi kewenangan kementerian sosial,” jelas Johanes.
Untuk kriteria penerima PKH juga diatur Kpemensos No 146/HUK/2013 tentang Penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Ada perubahan bantuan pangan non tunai yang semula Rp 110 ribu perbulan menjadi Rp 150 ribu. Bisa dalam bentuk beras, telur, kacang-kacanga, ikan atau daging,” kata Johanes. (gunawan)