Tiga Buruh di Bandar Lampung Pesta Narkoba Diciduk, BB Sabu 410 Gram

60
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Indra Herlianto (paling kanan). | Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara (TBU) Bandar Lampung menciduk tiga orang penyalah guna narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni RB (30), JM (34) dan SF (32), Mereka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro. Gg. Anggrek, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (11/02/20).

“Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan Teluk Betung Timur dan berprofesi sebagai buruh. Di Gulak Galik hanya mengontrak rumah saja,” ujar Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Indra Herlianto, saat konferensi pers di Mapolsek TBU, Jumat (14/02/2020)

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Lampung Usulkan KBM Dilakukan Tatap Muka

Diungkapkan, ketika ditangkap ketiga pelaku sedang asyik berpesta sabu di kamar kontrakan.

“Saat itu juga kami langsung mengamankan ketiganya,” jelas Indra.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati sabu yang sudah dibagi menjadi empat bungkus palstik besar dan dua bungkus plastik klip seberat 410 gram.

Tersanga RB mengaku barang haram tersebut milik TBR yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Biro Kesra Lampung Bagikan Sembako ke Kaum Duafa, Fakir Miskin, Lansia Tidak Mampu dan Yatim Piatu

Sedangkan JM dan SF bertugas mengambil barang tersebut dari TBR.

“RB menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR,” kata Indra. (sandi)