HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Petugas Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (15/2/2020).
Asmar (45) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Muara Sungkai, ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena menyetubuhi anak kandung, sebut saja Bunga, yang berusia 15 tahun.
“Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumahnya, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat korban sedang istirahat di kamar tidurnya, pelaku masuk lalu membekap mulut anak kandungnya dan lansung menyetubuhi,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono SIK, Sabtu (15/2/2020).
Namun, aksi bejat pelaku diketahui isterinya yang juga ibu kandung korban.
“Pelaku langsung kabur ke arah perkebunan karet di belakang rumahnya,” jelas Arjon.
Warga sekitar yang mendengar peristiwa tersebut merasa geram. Mereka lalu mencari pelaku.
“Anggota saya yang mendapat laporan lalu datang bersama perangkat desa mencari pelaku. Tapi saat itu belum ditemukan,” terang kapolsek.
Akhirnya, warga menangkap pelaku yang masih bersembunyi di kebun, Jumat, sekira pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga warga tersulut emosinya dan memukuli pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami memar di bagian muka.
“Kasubsektor yang datang lansung menyelamatkan dan mengamankan pelaku dari amukan massa,” kata Arjon.
Pelaku yang mengalami memar di bagian muka, langsung dibawa ke Puskesmas Ketapang untuk dilakukan pengobatan.
“Pelaku masih dirawat dengan penjagaan ketat anggota polsek, untuk nantinya akan menjalani proses hukum,” ujar kapolsek. (rilis/rasul)