Dua Bapak Tiri di Pringsewu Lampung Perkosa Anaknya

101
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU – Aparat Polsek Pardasuka, Pringsewu, Lampung menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial H (41) dan Y (37) warga Pekon Rantau Tijang, Pardasuka, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (12/02/2020) pukul 17.00 WIB.

“H dan Y ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda,” ujar Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (15/2/2020).

Pertama, Laporan Polisi No.Pol LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. Pelapor bernama Aminah, terlapor Y, dengan korban N.

Kemudian, Laporan Polisi No.Pol LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020, dengan pelapor Aminah dan terlapor H, dengan korban N.

Terakhir, Laporan Polisi No.Pol LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor Husein, terlapor Y, dengan korban WM.

Atas dasar laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dua korban berinisial masing-masing berinsial N (14) dan WM (15) pelajar, warga Kecamatan Pardasuka.

“Dari hasil pemeriksaan, H menyetubuhi N, anak tirinya, sebanyak dua kali, yaitu pada Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban. Yang kedua pada Desember 2019 sekira pukul 24.00 WIB di rumah nenek korban,” jelas kapolsek.

BACA JUGA:  Bawa Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan Polisi

Awalnya, H mengancam N dengan cara menodong korban pakai sebilah golok, sambil mengatakan agar jangan memberitahu ibunya maupun orang lain.

Sedangkan Y sudah berkali-kali menyetubuhi WM, anak tirinya, sejak 2011, saat korban masih kelas dua SD.

“Terakhir kali melakukan di rumah pada Januari 2020, pukul 22.00 WIB, saat istrinya tidak ada. Kemudian, Y menggauli keponakannya, N, sebanyak dua kali, yaitu pada Mei dan November 2019 di rumah pelaku,” terang kapolsek.

Saat menyetubuhi WM, Y mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor. Pelaku juga mengancam akan menyantet korban bila memberitahukan pada siapapun.

“Kepada N, Y memberi uang mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dan juga dibelikan bakso,” ungkap Martono.

Dari hasil penyidikan terhadap H, polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju batik lengan panjang warna merah, sehelai baju batik lengan pendek warna hijau dan sehelai sarung warna biru, yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Sedangkan dari N, diamankan barang bukti berupa sehelai baju lengan pendek warna kuning, sehelai celana dalam warna merah jambu, sehelai bra warna krem dan selembar tikar plastik warna merah hijau biru.

BACA JUGA:  Hadapi Musim Tanam, Petani di Pringsewu Gelar Ritual Mapak Tuyo

“Dari  Y, diamankan barang bukti sehelai celana dalam abu-abu, sehelai celana pendek warna hitam coklat, sehelai kaus oblong warna hitam putih. Dari WM, diamankan satu stel baju tidur warna putih motif bunga, sehelai celana dalam warna putih, sehelai bra warna pink, dan dua helai kaus warna ungu dan putih,” urai kapolsek.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana yang berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUH.Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” jelas kapolsek. (rilis/mega)