Bobol Toko di Tanggamus, Warga Pesawaran Diringkus

86
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap Dedi Sofian (35), warga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pelaku ditangkap atas persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol toko di Dusun Jatiringin, Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pria berprofesi petani itu sempat menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin.

Beruntung, petugas gabungan yang sigap memberikan pengertian dengan memperlihatkan foto rekaman CCTV, sehingga warga mengerti.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya.

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengatakan, tersangka ditangkap dengan di-back up Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.

BACA JUGA:  Sembilan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Kedodong Pesawaran

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020, atas nama korban Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat,” kata dia, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (16/2/2020).

Menurut Ichwan, pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial PU, pada Minggu, 9 Februari 2020, sekira jam 12.30 WIB, saat korban sedang melaksanakan ibadah di gereja.

Para pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci toko. Lalu pelaku masuk ke toko dan mengambil puluhan slop rokok berbagai merek, lalu keluar melalui pintu awal mereka masuk.

BACA JUGA:  Razia Orang Mesum di Kosan Polisi Tangkap Wanita Simpan Sabu

“Pencurian diketahui korban setelah selesai beribadat di gereja sore harinya. Kerugian Rp 7,5 juta dan esok harinya melapor ke Polsek Limau,” jelas Ichwan.

Tersangka mengakui semua perbuatannya, namun hanya memakai beberapa bungkus rokok. Sebab rokok tersebut dibawa rekannya yang belum tertangkap untuk dijual.

“Barang bukti rokok masih dalam pencarian, sebab dibawa pelaku yang telah ditetapkan DPO berinisial P,” imbuh Ichwan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rilis/andi)