HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Hari keempat Operasi Cempaka Krakatau 2020, jajaran Polres Lampung Utara mengamankan pencuri dompet dan telepon seluler (Ponsel), Minggu (16/2/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri mengatakan, pada Sabtu, 15 Februari 2020, sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pelaku bernama Ari Riski Riyandi, usia 26 tahun, warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning,”ujarnya.
Dijelaskan, pada 5 Februari 2020, sekira pukul 04.30 WIB, pelaku masuk ke dalam salah satu ruang di rumah makan.
Melihat Husin (33) sang pemiliknya sedang tertidur lelap, dengan leluasa pelaku mengambil ponsel Redmi C2 yang sedang di-charge serta dompet di sebelah ponsel.
“Dompet berisi KTP, SIM, dan uang tunai Rp 2.750.000,” tutur Ery.
Merasa kehilangan, korban pun melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.
“Setelah menerima laporan, unit reskrim kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada Sabtu, 15 Februari 2020, pukul 16.00 WIB, diperoleh informasi pelaku sedang berada di bengkel motor, Desa Sukamenanti.
Lalu, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Aipda Purwanto menuju ke sasaran dan langsung mengamankan pelaku.
“Saat digeledah, ditemukan ponsel milik korban di saku celana pelaku,” ujar kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses sidik dan dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (rilis/rasul)