Tarik Motor Lalu Dijual, Dua Debt Collector Diringkus Polres Tanggamus

37
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Dua penagih utang atau debt collector ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung, karena menarik kendaraan konsumen yang masih dalam proses kredit.

Selain itu, kedua pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain.

Dengan alasan apapun, penarikan kendaraan kredit tidak bisa dibenarkan, karena sudah diatur dalam UU Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Lalu, menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Kedua tersangka yakni Herwan Apriyanto (32) alamat Dusun Cita Laksana Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran, akan dijerat pasal berlapis.

“Terhadap kedua tersangka, akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (17/2/2020).

Menurutnuya, perilaku dua oknum debt collector tersebut merupakan modus-modus yang sering dilakukan debt collector, dimana mereka adalah orang-orang luar yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan.

Modus yang mereka gunakan menarik kendaraan, namun kendaraan tersebut tidak disetorkan maupun tidak diberikan kepada perusahaan finance/pembiayaan.

BACA JUGA:  Srikandi Dermawan Bentuk Kepengurusan di Teluk Pandan dan Padang Cermin

“Terhadap korban, mereka merampas kendaraan dengan dalih akan diserahkan ke perusahaan finance, namun tidak disetorkan,” jelas Edi.

Untuk saat ini telah ada Perkap Kabare mereka tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.

Ditambahkannya, dalam melancarkan aksinya mereka selalu bertiga, namun seorang pelaku yang telah diketahui identitasnya belum ditemukan.

“Terhadap rekan kedua pelaku, masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” terang Edi.

Dia mengimbau untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Tanggamus, apabila menemukan yang mengaku debt collector dan akan mengambil kendaraan di jalan, jangan diberikan.

Sebaiknya ke tempat polisi terdekat, titipkan kendaraan tersebut untuk diamankan sementara.

“Kalaupun ada silang sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kita rumuskan atau kita mediasikan,” kata Edi.

Sementara itu, pantauan di ruang penyidik Satreskrim, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Namun sebelum pemeriksaan, dengan tangan diborgol keduanya terlebih diperkenankan memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, keduanya mengakui perbuatan penggelapan dan menjual sepeda motor milik warga Air Naningan, dengan modus penarikan, karena menunggak pembayaran di salah satu perusahaan pembiayaan/leasing.

“Kami bertiga, modalnya printout pembayaran dan surat tugas dari pihak leasing, sebab kami merupakan debt collector eksternal,” kata Hendrianto.

Namun anehnya, saat diminta menyebutkan isi surat tugas yang diberikan pihak leasing, ia mengaku lupa dan tidak hafal. Dia mengaku hanya membaca nama dan motor konsumen yang hendak dilakukan penarikan.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Fauzi Siap Sukseskan Program Kartu Petani Berjaya

“Untuk surat tugasnya cuma lihat saja, tapi saya lupa isinya,” ujar Hendrianto.

Menurutnya, periode dalam tempo sebulan, bersama komplotannya telah melakukan penarikan tiga sepeda motor di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Namun terkait penjualan motor konsumen hasil tarikan, dia berkilah baru sekali melakukannya.

Hendrianto juga mengungkapkan, dalam penarikan itu pihaknya mendapatkan pembayaran dari pihak leasing rata-rata sebesar Rp 1 juta.

“Selama bulan ini baru narik tiga motor, bayaran masing-masing motor Rp 1 juta. Untuk jual motor tarikan baru kali ini seharga Rp 2 juta, uangnya dibagi tiga,” terangnya.

Diketahui, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap sekaligus dua debt collector yang beraksi di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Jumat, 14 Februari 2020 malam di pekon setempat.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Dalam aksinya, para tersangka yang merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020, melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal surat tugas penarikan, melakukan pengancaman dan mengambil paksa sepeda motor konsumen, lalu sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain. (rilis/andi)