Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Dipenjara

95
Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, Riani Zahrudin (Foto: Istimewa)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Diduga korupsi Dana Desa (DD) 2017, Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura), Riani Zahrudin (RZ), ditangkap Unit Tipikor Satreskrim polres setempat.

Kasatreskrim Polres Lampura, AKP M. Hendrik mendampingi Kapolres AKBP BudIman, mengatakan pelaku diamakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017.

BACA JUGA:  500 Warga Pakuan Ratu Way Kanan Disuntik Vaksin Covid-19

Dari anggaran Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

“Kami lakukan penyelidikan sejak 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat. Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar Hendrik, Selasa (18/2/2020).

Diungkapkannya, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:  Disuntik Vaksin Covid-19, Plh Bupati Lamteng Imbau Masyarakat Jangan Takut

“Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif,” terang Hendrik.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu digunakan untuk keperluan pribadi.

“Untuk pelaku, kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal  empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Hendrik. (*/rasul)