KPU Kota Metro Warning Balon Perseorangan Serahkan Dukungan

38
Komisioner KPU Kota Metro, Tony Wijaya

HEADLINELAMPUNG, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memberikan warning  kepada bakal calon (balon) jalur perseorangan untuk menyerahkan dukungan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum  Toni Wijaya, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019,  tentang Tahapan Lrogram dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, batasan penyerahan dukungan bagi balon perseorangan yakni tanggal 19-23 Februari 2020.

BACA JUGA:  Nanda Ketika Buka Acara Pelatihan Pemuda Penggerak Wirausaha Desa dan Dialog Kepemudaan

“Karenanya, balon jalur perseorangan harus segera menyerahkan dukungan,” kata Tony Wijaya, Selasa (18/2/2020).

Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya mencatat,  hingga saat ini baru satu Liasion Officer  (LO) yang sudah menyerahkan mandat, dan  KPU Kota Metro telah menyerahkan akun Sistem Informasi Pencalonan  (Silon) sebagai syarat penginputan.

“LO pasangan Wahdi-Qomaruz Zaman sudah kami berikan akun silon sebagai syarat pengimputan dukungan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Cawalkot Metro Anna Morinda Sosialisasikan Simulasi Surat Suara

Dijelaskannya, untuk syarat dukungan balon perseorangan ini wajib menyerahkan dukungan dengan menginput data e-KTP minimal sebanyak 11.432 jiwa dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir 114.311 orang. Jumlah ini minimal 10 persen dari total jumlah DPT.

“Untuk syarat jumlah dukungan ini  minimal tersebar di lebih dari 50 persen  kecamatan se-Kota Metro atau minimal 3 kecamatan. Sehingga dari 11.432 total  dukungan yang masuk ini minimal berasal dari 3 kecamatan,” ungkapnya. (dwi)