HEADLINELAMPUNG, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memberikan warning kepada bakal calon (balon) jalur perseorangan untuk menyerahkan dukungan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Toni Wijaya, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, tentang Tahapan Lrogram dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, batasan penyerahan dukungan bagi balon perseorangan yakni tanggal 19-23 Februari 2020.
“Karenanya, balon jalur perseorangan harus segera menyerahkan dukungan,” kata Tony Wijaya, Selasa (18/2/2020).
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya mencatat, hingga saat ini baru satu Liasion Officer (LO) yang sudah menyerahkan mandat, dan KPU Kota Metro telah menyerahkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat penginputan.
“LO pasangan Wahdi-Qomaruz Zaman sudah kami berikan akun silon sebagai syarat pengimputan dukungan,” lanjutnya.
Dijelaskannya, untuk syarat dukungan balon perseorangan ini wajib menyerahkan dukungan dengan menginput data e-KTP minimal sebanyak 11.432 jiwa dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir 114.311 orang. Jumlah ini minimal 10 persen dari total jumlah DPT.
“Untuk syarat jumlah dukungan ini minimal tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Metro atau minimal 3 kecamatan. Sehingga dari 11.432 total dukungan yang masuk ini minimal berasal dari 3 kecamatan,” ungkapnya. (dwi)