Jajakan IRT di Rumah, Wanita Talang Padang Tanggamus Lampung Ditangkap

83
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Seorang perempuan 55 tahun berinisial TI diamankan Polsek Talang Padang, Tanggamus, Lampung, dalam sangkaan sebagai mucikari.

Tersangka ditangkap saat menjajakan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya, Pekon Kalibening, Talang Padang.

Wanita yang dijajakanya berinsial RO (40) ibu rumah tangga (IRT) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya prostitusi yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, medampingi Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (19/2/2020).

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Februari 2020, sekitar pukul 13.17 WIB, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Dijelaskan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu, sebagai jasa yang diterima tersangka dalam transaksi, dari pria hidung belang bernisial IR (30) warga Talang Padang.

BACA JUGA:  Bupati Pesisir Barat Serahkan Bantuan CSR kepada Guru dan Siswa Berprestasi

“Modusnya, tersangka menawarkan jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Dari transaksi itu, dia mendapatkan uang jasa Rp 100 ribu,” ungkap Khairul.

Pihaknya juga telah meminta keterangan RO maupun IR, untuk mengungkap bisnis prostitusi yang dijalankan TI.

“Terhadap tersangka maupun saksi-saksi, masih terus kami dalami untuk melengkapi berkas perkara,” kata Khairul.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan informasi warga bisnis haram tersebut sudah cukup lama.

“Di rumah tersangka ada warung, sehingga kami kategorikan terselubung. Kami menduga ada kamar khusus yang disediakannya,” jelas Khairul.

BACA JUGA:  Korban Lakalantas Honda Jazz di Jalur Lintas KA Blambangan Dimakamkan TPU di Kotabumi

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang.

“Atas perbutannya, TI dipersangkakan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman di atas satu tahun penjara,” kata kapolsek.

Di hadapan penyidik, TI mengaku menerima uang Rp 100 ribu dari IR, yang kemudian menghubungi RO.

Namun TI berkilah jika dia hanya menghubungkan pria tersebut dengan RO. Sebab, RO yang berstatus janda itu meminta dicarikan orang karena butuh uang.

“Saya benar menerima uang Rp 100 ribu dari IR, yang hendak saya belikan gas untuk memasak. Namun karena keburu digerebek, uangnya masih ada di tangan saya,” kata TI. (andi/rudi)