HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) Lampung, menangkap seorang yang tanpa hak membawa senjata tajam (Sajam) ke Lapo Tuak.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku ditangkap di warung Lapo Tuak Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial FE (28), petani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Pelaku ditangkap petugas saat patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).
Saat melintas di depan lapo tuak, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku.
“Kunci letter T tersebut biasanya digunakan para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)