HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Pada 2019, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, memberikan bantuan internet pedesaan untuk 29 pekon, dari 131 pekon yang ada di Lampung Barat (Lambar).
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar kembali mengusulkan sebanyak 30 pekon yang tersebar di sejumlah kecamatan, untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kabid Aplikasi Informatika Iskandar, mendampingi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lambar Maidar, mengatakan, dengan adanya bantuan internet pedesaan ini, diharapkan dapat membantu tata kelola pemerintahan pekon, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong masyarakat memanfaatkan jaringan internet yang ada untuk hal-hal yang produktif.
“Mendukung pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di pekon salah satu tujuan, karena itu bantuan internet tersebut harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat, dan hingga saat ini untuk 29 jaringan internet di 29 pekon bantuan tahun 2019 lalu berfungsi dengan baik, insha Allah usulan yang kita sampaikan tahun 2020 ini bisa direalisasikan juga oleh Bakti,” ungkapnya, Senin (24/2/2020).
Beberapa pekon yang sudah menerima bantuan pada tahun 2019 lalu yakni Pekon Kubu Perahu, Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit, Tampaksiring, Jagaraga, Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Sukabanjar, Heni Arong Kecamatan Lumbok Seminung, Negeri Ratu, Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Sukarame Kecamatan Belalau, Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis, Waspada Kecamatan Sekincau, Sukajaya Kecamatan Pagar Dewa dan lainnya.
“Semua internet desa tersebut masih berfungsi dengan baik, terlebih untuk lokasi-lokasi sasaran itu merupakan daerah yang masih sulit untuk mengakses internet, dan tentunya ketika ada masalah pihak pekon harus segera melapor sehingga akan dilakukan perbaikan,” ujarnya
Iskandar juga menjelaskan, bantuan internet tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih masyarakat kesulitan untuk mengakses jaringan yang ada. Karena itu, masyarakat juga diharapkan untuk proaktif melaporkan kepada pihaknya ketika jaringan internet yang tersedia bukan untuk kepentingan umum.
“Jaringan internet pedesaan tersebut seyogyanya juga bisa mendongkrak sektor pariwisata yang ada di pekon, atau ditempatkan di balai pekon, tempat usaha milik BUMDes, atau KWT, sehingga masyarakat sekitar bisa mengakses dengan mudah, jika dipasang di rumah peratin misalnya dan masyarakat sulit mengakses, silahkan laporkan ke kami, karena itu bisa dipindahkan, bahkan untuk pekon yang sudah memiliki jaringan internet dari Telkom misalnya, itu harus dipindahkan ke pekon lainnya,” pungkasnya. (hendri)