HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Baru lima hari menjabat Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono, langsung membuat gebrakan dengan mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Hal itu terungkap saat konfrensi pers yang digelar di Joglo Mapolres Lampura, Senin (24/2/2020).
Kapolres menjelaskan, oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, RZ, ditetapkan sebagai tersangka, setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017.
Dari anggaran senilai Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empt tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Bambang.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan mengamankan enam tersangka.
“Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020,” kata kapolres.
Dijelaskan, awalnya, ada informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kemudian, di Rumah Makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, anggota melihat tiga truk fuso bermuatan batubara
Ditempat tersebut, anggota menanyakan perizinannya kepada ketiga sopir, namun tidak bisa menunjukkan, sehingga ketiganya diamankan anggota Polres Lampung Utara.
Ketiga sopir tersebut yakni Indra Darmalis (39) warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor, Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Febridianto (24) warga Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Polisi lalu mengembangkan dan mengamankan Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan dan Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung,” papar AKBP Bambang. (*/rasul)