HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun ini kembali mendapatkan program bantuan sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kuota untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 ini hanya berjumlah 80 Kepala Keluarga (KK).
Jumlah kuota tersebut terbilang menurun jika dibandingkan tahun kemarin yang berjumlah 137 Kepala Keluarga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Lambar, Rega Saputra.
Dia mengatakan kuota mengalami penurunan dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah. Sementara untuk besaran nilai bantuan yang akan diberikan masih sama seperti tahun kemarin, yakni Rp15 juta dalam bentuk material bangunan.
“Kuotanya jauh menurun, sebenarnya kalau pengajuan sudah kita tingkatkan atau kita lebihkan dari tahun sebelumnya, namun terkendala keterbatasan anggaran yang dimiliki, kalau untuk nilai bantuannya masih tetap sama,” ungkap Rega, Senin (24/2/2020).
Sedangkan menurut Rega,untuk lokasi hingga saat ini belum ada penetapan dikarenakan masih akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), mengingat OPD tersebut juga memiliki program yang sama, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih.
“Dinas PUPR juga punya program meskipun namanya berbeda, kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, jangan sampai menangani pekon yang sama, sama halnya seperti Baznas yang juga mempunyai program bedah rumah akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR,” jelasnya.
Rega mengaku pihaknya sudah banyak menerima usulan dari masyarakat yang mengharapkan program RTLH tersebut, namun itu akan diinventarisir, dan akan ditetapkan pada pembahasan lebih lanjut terkait usulan mana saja yang akan diakomodir di tahun anggaran 2020 ini.
“Kami berharap masyarakat yang telah mengusulkan untuk bersabar, karena nantinya ketika usulan yang masuk ternyata hasil pembahasan akan ditangani oleh Dinas PUPR maka itu tidak akan ditangani oleh Dinsos, dan jika memang menjadi prioritas dan tidak ditangani oleh Dinas PUPR maka kami yang akan menangani,” ujarnya.
Dalam hal ini Rega mengatakan, gotong-royong perlu dilakukan oleh masyarakat penerima, karena dalam program tersebut hanya disiapkan bantuan sebesar Rp15 juta, dan itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat penerima dalam bentuk material bangunan, dengan sistem pembayaran oleh bank penyalur kepada toko bangunan yang ditunjuk.
“Untuk upah tukangnya itu tidak ada, karena itu perlunya gotong-royong antar masyarakat penerima, dan sebelum bantuan tersebut terealisasi kami akan memfasilitasi untuk pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas),” pungkasnya. (hendri)